KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 2,5 tahun penjara terhadap penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri.
Jaksa menilai, Saeful terbukti memberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta bersama Harun Masiku agar terkait pergantian antar waktu dalam pemilihan legislatif.
“Agar majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan” ucap Jaksa Takdir Suhan saat membacakan tuntutan, Rabu (6/5/2020).
Dalam tuntutannya, jaksa KPK membeberkan, tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.
Awalnya, DPP PDIP memberitahukan kepada KPU pada 11 April 2019 bahwa calon legislatif PDIP dapil Sumsel I atas nama Nazarudin Kiemas meninggal dunia namun nama yang bersangkutan masih tetap tercantum dalam surat suara pemilu.
Pada 21 Mei 2019, KPU melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP dapil Sumsel 1 dengan perolehan suara terbanyak oleh Riezky Aprilia sebanyak 44.402 suara. Di Dapil yang sama, Harun Masiku mendapat suara 5.878.
Namun pada Juli 2019 rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas dengan alasan meski namanya sudah dicoret tapi Nazaruddin masih mendapat suara sejumlah 34.276.
Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI.
Singkat cerita, Saeful menawarkan uang sejumlah Rp750 juta dengan kalimat kurang lebih ‘Tanyain berapa biaya operasionalnya, kalau bisa 750’.
Atas permintaan tersebut, Agustiani menyampaikan kepada Wahyu Setiawan melalui pesan iMessage: ‘Mas, ops nya 750 cukup mas?’ dan dibalas oleh Wahyu Setiawan dengan pesan iMessage: ‘1000’, yang maksudnya uang sebesar Rp1 miliar. Agustiani lalu menyampaikan permintaan Wahyu tersebut kepada Saeful.
Atas perbuatannya itu, Saeful dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
AINUL GHURRI







