KEADILAN – Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa sopir direksi PT Askrindo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menyebutkan sang sopir diperiksa terkait penyerahan uang operasional kepada AFS, Direksi PT Askrindo. “Satu orang diperiksa sebagai saksi, yakni R selaku sopir AFS (Direksi PT Askrindo),” sebutnya.
Seperti diketahui, Kejagung menemukan adanya oknum PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang menikmati uang perusahaan PT. AMU untuk kepentingan pribadi.
Dan hingga kini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pun, dengan nilai kerugian negaranya, masih dalam penghitungan seiring dengan pemanggilan para saksi-saksi.
Chairul Zein













