Jaksa Periksa 50 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Damkar Depok

KEADILAN- Penyidik dari Kejaksaan Negeri Depok masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat mengatakan terkait perkara Damkar masih dalam tahap penyidikan, sebagaimana dalam Pasal 1 Nomor 2 KUHAP.

“Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana dengan tujuan untuk menemukan tersangka,” ujar Andi Rio Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).

Alat bukti yang sah  menurut sistem peradilan pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka/terdakwa.

“Kejari Depok telah menunjuk delapan jaksa penyidik untuk melaksanakan dua surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus korupsi Damkar Kota Depok,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan jaksa penyidik, tim telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak sebanyak 50 saksi, serta mengumpulkan alat bukti surat. Penyidik juga telah berkordinasi ke ahli.

“Untuk perkara Damkar Kota Depok ada dua surat penyidikan, yang pertama terkait pengadaan seragam dan sepatu PDL dan yang kedua penyidikan tentang pemotongan gaji,” ungkapnya.

Andi menuturkan jaksa penyidik akan bekerja secara profesional dan proporsional, yang mana saat ini sedang bekerja dan nanti akan disampaikan perkembangan selanjutnya.