KEADILAN- Rekaman video tindakan asusila terhadap bocah 12 tahun beredar di antara warga Depok, Jawa Barat sejak beberapa hari terakhir. Video itu akhirnya mengungkap perilaku bejat karyawan tukang gigi terhadap anak di bawah umur.
Akibat tindakan pelaku, orang tua korban bersama warga sekitar menggrebek tempat praktik gigi tempat pelaku berinisial MYS bekerja di RW 02 Jatijajar sekitar pukul 01.00 malam, Minggu (5/9/2021).
Ketua RW 2 Jatijajar Supandi mengatakan, perbuatan tercela tersebut dilakukan tersangka dilakukan sekitar bulan lalu dengan pacarnya warga Bojong Gede yang masih berusia 12 tahun. ebih sudah satu bulan yang lalu,
“Ceritanya perempuan ini dipacari dan dipaksa berhubungan badan sambil direkam pelaku. Kemudian pelaku mengancam korban akan menyebarkan rekaman video, jika korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ujarnya kepada keadilan.id, Senin (6/9/2021).
Saat dilakukan penangkapan oleh warga, pelaku kemudian diamankan ke runah Supandi, selaku Ketua RW sebelum akhirbya pelaku diseerahkan ke Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok.
Menurut Supandi, pelaku merupakan warga pendatang dari Jawa Tinur. Ia merupakan di usaha ahli gigi. “Pelaku belum pernah melapor ke RT setempat,” katanya.
Terkait peristiwa itu, Kanit PPA Polres Metro Depok Ipda Tulus Handani mengatakan, pelaku sudah ditahan di Polres Depok.
“Inj kejahatan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur,” katanya kepada keadilan.id.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rahmat Fauzi








