KEADILAN – Penuntasan perkara korupsi Menteri Perdagangan RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dikebut jaksa. Meski sidang praperadilan masih berjalan dan besok baru diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024) penyidik memeriksa lagi lima saksi. Kejagung sendiri sebagai termohon yakin besok pengadilan akan menolak praperadilan yang diajukan Lembong.
Lim saksi yang diperiksa tersebut berasal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Ketahanan Pangan. Mereka diperiksa, sebagaimana keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, untuk memperkuat pembuktian berkas perkara korupsi Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Kelimana adalah HR selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan. WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan. Dan, LKH selaku Fungsional Analis Ketahanan Pangan pada Badan Pangan Nasional.
Selain dua orang tersebut, jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa
EES selaku Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian tahun 2011-2016. Dan, CSR selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian.
Yakin Menang Praperadilan
Harli Siregar sendiri saat ditanya keadilan.id terkait putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang akan dibacakan Selasa besok (26/11/2024) optimis Kejagung akan menang. “Kita pasti yakin menang,” ujarnya.
Alasannya sederhana. Domain praperadilan hanya menguji hal-hal bersifat formil. Seperti sahnya penyidikan, sahnya surat penetapan tersangka, dan sahnya penetapan penahanan. Tidak untuk menguji bukti materiil karena itu sudah masuk pokok perkara.
Harli juga menampik penanganan perkara Lembong bermotif politik hanya karena yang bersangkutan menjadi tim sukses salah satu kandidat pada Pilprea 2024. “Justru kami karena menghormati hal itu (keberadaan Lembong sebagai tim sukses), perkara itu dihentikan dulu penanganannya karena masuk masa kampanye. Sprindiknya diterbitkan pada 2023, kok,” ujar Harli.
Harli juga menyayangkan masih ada saja pihak yang mempermasalahkan mengapa hanya Thomas Lembong selaku Menteri Perdagangan yang menjadi tersangka. “Lah periode 2015-2016 yang menjabat Menteri Perdagangan memang dia. Masa orang lain yang dijadikan tersangka,” ujarnya.
Harli juga mengatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula Kemendag sejak periode 2015 sampai 2023. Kejagung juga berkali-kali menantang dan meminta semua pihak melaporkan jika ada menteri lain setelahnya yang melakukan pelanggaran hukum.
BACA JUGA: Lima Pakar Hukum Mentahkan Argumen Lembong, Pengacara Tolak 2 Affidavit












