Tuduhan Plagiat Pengacara Lembong Kepada Dua Ahli Hukum Dinilai Mengada-ada

Ada Perbedaan Subtansi Walau Ada Kesamaan Pandangan

KEADILAN – Tuduhan plagiat terhadap dua saksi ahli hukum pidana yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Tom Lembong dinilai mengada-ada. Pasalnya pengacara eks menteri perdagangan itu tak bisa membedakan pendapat tertulis sebagai pointer dan bukti tertulis. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin malam (25/11/2024).

Penjelasan Harli ini muncul setelah pengacara Tom Lembong melontarkan tuduhan plagiat pendapat tertulis dua ahli hukum pidana, yaitu Prof Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D. lontaran itu terjadi dalam sidang praperadilan Jumat 22 November 2024 lalu.

Menurut Harli, tuduhan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum Pemohon, yang mendasarkan keberatannya pada adanya kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis kedua ahli. “Kami menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar karena
Pendapat Tertulis Sebagai Pointer, Bukan Bukti Tertulis,” ujarnya.

Pendapat tertulis yang diajukan oleh para ahli berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan Hakim guna mendukung efisiensi persidangan. Pointer tersebut bukan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan referensi bagi Hakim dan pihak-pihak terkait.

Harli juga menyebut ada perbedaan jumlah halaman dan pokok bahasan dua pakar hukum tersebut. Pendapat tertulis dari Prof Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.

Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014.
Nilai Hukum Terletak pada Keterangan Langsung di Persidangan
Sesuai Pasal 186 KUHAP, nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada pernyataan yang disampaikan secara langsung dalam persidangan.

“Dalam kasus ini, kedua ahli hadir di persidangan dan menyampaikan pandangan mereka sesuai keahlian masing-masing. Hakim juga telah menyatakan bahwa pointer tertulis tersebut tidak menjadi rujukan dalam penilaian perkara.
Kesamaan Pandangan di Kalangan Ahli
Kesamaan pandangan yang muncul mencerminkan konsistensi interpretasi hukum dari para ahli terhadap isu-isu yang dibahas,” ujar Harli.

Ditambahkan Harli, Pemohon tidak bisa membedakan antara pendapat ahli dan jawaban tertulis. Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan praperadilan. Sementara jawaban dibuat secara tertulis yang dituangkan point utama saja atas pertanyaan.

Adapun dalam sidang tersebut pihak Termohon (Kejaksaan Agung RI) menghadirkan 5 ahli yang memberikan keterangannya. Yaitu Prof. Hibnu Nugoro (Ahli Hukum Pidana) hadir di persidangan.
Taufik Rahman Ph.D. (Ahli Hukum Pidana) hadir di persidangan. Dr. Ahmad Redi (Ahli Hukum Administrasi Negara) hadir di persidangan. Evenry Sihombing (Auditor pada BPKP) hadir di persidangan. Prof Agus Surono (Ahli Hukum Pidana), tidak dapat hadir secara langsung dan menyampaikan pendapat hukum secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan.

“Bahwa pada dasarnya Ahli yang hadir dalam persidangan tidak perlu dan tidak ada keharusan untuk membuat keterangan secara tertulis, namun untuk efektifitas persidangan Hakim yang memeriksa permohonan Praperadilan dalam perkara a quo, meminta kepada Pemohon maupun Termohon agar disiapkan pointer keterangan ahli. Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan peran pendapat ahli di persidangan. Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Jaksa Periksa 5 Saksi Korupsi Impor Gula, Kejagung Optimis Menang Praperadilan