KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum menuntut 15 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman penjara beragam. Mereka dituntut terbukti sscara bersama-sama melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin malam (25/11/2024).
Para terdakwa dalam kasus ini yakni, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks-Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022 Hengki.
Selain itu, mereka ada juga eks-petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Adapun tuntutan bagi 15 terdakwa tersebut ialah sebagai berikut:
Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun kurungan. Kemudian, Hengki dituntut 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun kurungan.
Selanjutnya, Ristanta dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun. Lalu, Eri Angga Permana dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan kurungan.
Sopian Hadi dituntut 4,5 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun kurungan. Kemudian, Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 1 tahun penjara.
Selanjutnya, Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan kurungan. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan kurungan.
Kemudian, Mahdi Aris dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan. Suharlan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan kurungan.
Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan kurungan. Wardoyo dituntut 4 tahun penjara denda Rp250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan kurungan.
Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan kurungan. Terakhir, Ramadhan Ubaidillah dituntut 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi,” katanya.
Jaksa KPK menyebutkan, para terdakwa sengaja bersekongkol telah melakukan pungli terhadap sejumlah para tahanan di Rutan KPK. Sehingga perbuatan para terdakwa dianggap telah melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa.
Para tahanan itu antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00.
“Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan,” terangnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Tersangka, Eks Penyidik KPK Minta Awasi Petahana Daerah Lain








