IPW Sebut, Polisi Akan Menahan Firli Setelah Berkas Perkara Lengkap

KEADILAN – Polda Metro Jaya akan menahan Firli Bahuri setelah berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

“Polisi tidak menahan karena sedang mengejar perkara tersebut diselesaikan berkas perkaranya untuk bisa dinyatakan lengkap. Yang menyatakan lengkap ini adalah jaksa,” ujar teguh saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).

Menurut Teguh, dalam menangani kasus Firli, polisi lebih mementingkan menyelesaikan berkas perkara daripada melakukan penahanan. Setelah dinyatakan p21 kemungkinan Firli akan ditahan.

“Jadi polisi nampaknya menggunakan strategi menyelesaikan berkas perkara lebih penting daripada menahan Firli Bahuri. Nanti pada saat sudah dinyatakan P21 kemungkinan besar Firli akan ditahan oleh polisi untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Sebelumnya, Firli telah menjalani dua kali pemeriksaan semenjak polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada (22/11/2023).

Atas kasus tersebut Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Reporter: Wilibaldus Aldino
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Usai Diperiksa, Firli Bahuri Pulang Diam-diam