KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menegaskan bahwa pihak yang wewenang untuk mendaftarkan pasangan calon (paslon) Presiden dan wakil Presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU.
Hal tersebut dikatakan Hasyim saat menerima pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan partai-partai politik pengusungnya di Aula Utama Lantai 2 Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
“Dengan menyerahkan atau menyampaikan dokumen persyaratan. Jadi ketika pendaftaran ini, ukurannya hanya satu apakah dokumennya lengkap atau belum lengkap,” tegasnya.
Lanjut Hasyim, dokumen pasangan Ganjar dan Mahfud telah dinyatakan lengkap. Dokumen tersebut akan masuk ke tahap verifikasi.
“Kami akan melakukan penelitian atau verifikasi sehingga nanti kalau ada hal-hal yang Katakanlah dokumennya belum benar atau belum pas, nanti masih ada kesempatan untuk dipenuhi dalam jangka waktu verifikasi dokumen persyaratan ini,” bebernya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Resmi Daftar di KPU RI













