KEADILAN- Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto mengatakan, bila seseorang mengalami gejala infeksi virus corona harus segera dirujuk ke IGD rumah sakit terdekat agar mendapat penanganan yang tepat.
“Segera ke dokter bila Anda mengalami gejala infeksi virus corona (COVID-19),” kata Yurianto di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Penanganan yang dilakukan, pasien akan diperiksa oleh rumah sakit tertentu, bila positif mengalami gejala virus corona, maka pasien harus dimasukkan ke dalam ruang isolasi.
“Kalau hasilnya positif, Anda harus masuk ke ruang isolasi. Bila setuju, maka tanda tangan. Jadi kalau mereka tidak tahu, iya. Ini yang akan kita lakukan,” sambungnya.
Diketahui, virus Corona bisa menimbulkan beragam gejala pada pengidapnya. Gejala yang muncul bergantung pada jenis virus corona yang menyerang, dan seberapa serius infeksi yang terjadi. Beberapa gejala virus corona yang terbilang ringan antara lain: hidung beringus, sakit kepala, batuk, sakit tenggorokan, demam, merasa tidak enak badan.
Hal yang perlu ditegaskan, beberapa virus dapat menyebabkan gejala yang parah. Infeksinya dapat berubah menjadi bronkitis dan pneumonia (disebabkan oleh 2019-nCoV) , yang menyebabkan gejala seperti demam yang mungkin cukup tinggi bila pasien mengidap pneumonia.
Kemudian batuk berlendir, sesak napas, dan nyeri dada atau sesak napas dan batuk. Infeksi bisa semakin parah bila menyerang kelompok individu tertentu. Contohnya orang dengan penyakit jantung atau paru-paru.
Agar tidak meluas, ke depannya Kemenkes akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan Kemendagri untuk mencegah masuknya virus corona. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
“Arahan Presiden bahwa harus dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu. Semua kementerian dan lembaga harus mematuhi rambu-rambu Inpres 14 Tahun 2019. Ini sudah jalan,” Pungkas Yurianto.











