KEADILAN- Setelah pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sekelompok pelajar malah berencana melakukan aksi keributan di Jalan Ketapang, Kebon Kosong, Kemayoran.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Dewa Ayu Santi menjelaskan, kelima pelajar SMK dan SMA itu adalah AN, BP, RA, DS dan MA.
“Mereka kedapatan berkumpul di luar rumah dan hendak melakukan keributan. Tak ada senjata tajam yang disita,” kata Santi, Selasa (14/4/2020).
Santi melanjutkan, para remaja tersebut juga dilaporkan nyaris melakukan kekerasan terhadap seorang warga berinisial SB (27) yang melintas di jalan tersebut.
“Ada warga, SB yang melintas ditempat kejadian, kendaraannya terhalang oleh kaki ke lima orang tersebut. Ia sempat membunyikan klakson akan tetapi anak-anak remaja tersebut marah-marah dan mengejar sampai ke rumahnya,” terang Santi.
Beruntung, sebelum SB menjadi sasaran, perbuatan para remaja tersebut dapat dicegah oleh warga setempat. Awalnya, kelima remaja itu tidak terima teguran warga bahkan imbauan polisi pun tidak dihiraukannya.
“Mereka diamankan karena tak mengindahkan peraturan pemerintah agar tetap tinggal dirumah guna menghentikan penyebaran Virus Corona,” terang Santi.
Para pelaku dikenakan pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tutup Santi.
AINUL GHURRI











