KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Dengan demikian, sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan saksi-saksi pada pekan depan, Senin, 13 September 2021 mendatang.
“Mengadili, menyatakan keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Maka majelis hakim berpendapat, nota keberatan terdakwa maupun kuasa hukum tidak dapat diterima seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/9/2021).
Majelis berpendapat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sudah menguraikan secara rinci unsur-unsur pidana dan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pasar Modal dalam surat dakwaan.
Selain itu, majelis hakim juga berpendapat terkait keberatan pengacara yang menyebut perkara ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan ranah perdata juga tidak berdasar.
Menurut hakim, keberatan itu tidak bisa diputuskan melalui putusan sela tetapi harus melalui pembuktian perkara.
“Memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan perkara hingga putusan akhir perkara ini,” sambung Eko.
Sebelumnya, pemilik PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dkk menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,7 triliun. Mereka meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa.
Diketahui, Benny dkk didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun. Jaksa mengatakan, Benny Tjokro dkk diduga telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri. Mereka juga mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri.
Para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Khusus Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Jimmy Sutopo juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya pun didakwa jaksa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam sidang kali ini, para terdakwa Asabri, JPU, maupun kuasa hukum hadir di dalam ruang sidang. Begitu pula para pengunjung terlihat memadati ruang sidang M. Hatta Ali.
Ainul Ghurri













