Hakim Sebut Pengadaan Heli AW-101 Bukan Total Loss

KEADILAN– Majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI-AU tahun anggaran 2016 menyebutkan, tidak terjadi “total loss” (kerugian total) sebesar Rp738,9 miliar tetapi hanya ada kerugian senilai Rp17,22 miliar.

“Majelis hakim sependapat dengan jumlah kerugian negara Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022 yang merupakan Rp738,9 miliar tapi bukan ‘total loss’ dikarenakan faktanya Helikopter Angkut AW 101 benar adanya dan memiliki nilai materiil namun belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan,” kata Hakim Ketua Djumyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Menurut hakim, Helikopter AW 101 telah diterima TNI-AU dan terdaftar dalam Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai Rp550.563.910.814 serta terdapat kelebihan pembayaran yang telah disetorkan kepada negara oleh Irfan Kunia pada 7 November 2019 silam sebesar Rp31,689.290.000 sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di samping itu, ada nilai pembayaran termin III dan IV sebesar Rp139,424.620.909 yang masih berada di rekening lintas tahun, atas nama PT Diratama Jaya Mandiri yang diblokir penyidik KPK yang dapat diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

“Maka sisa kerugian negara menjadi sebesar Rp738,9 miliar dikurangi Rp550.563.910.804 dikurangi Rp31.689.290.000 dikurangi Rp139.424.620.909. Sehingga terdapat jumlah Rp17.222.178.271, sebagai jumlah yang harus dikenakan pengganti kepada diri terdakwa,” ungkap majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Namun majelis hakim tetap meyakini, adanya dana komando (dako) sebesar Rp17,733.600.000 untuk Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) saat itu Agus Supriatna.

“Dalam persidangan terbukti adanya pemberian dana komando di mana terdakwa mengakui sesuai kesepakatan 4 persen dari pembayaran tahap ke-1 sebesar Rp17,733.600.000. Sehingga jumlah pembayaran pada 5 September 2016 atas Diratama Jaya Mandiri adalah hanya sebesar Rp418,956.300.000 dari nilai tahap I sebesar 60 persen dari nilai kontrak sebesar Rp443.340.000.000 selanjutnya diambil Rp17.733.600.000,” jelasnya.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa KPK tetap meyakini ‘total loss’ sesuai auditor forensik KPK dan saksi ahli dari ITB. Menurutnya, secara fungsi helikopter angkut tidak terpenuhi tujuannya.

“Tapi sekali lagi terkait putusan hari ini kami pikirkan kembali terkait pertimbangan hakim tadi, kami ingin tahu secara lengkap pertimbangan majelis hakim dalam putusannya,” kata Jaksa KPK Arif Suhermanto usai persidangan.

Arif menyebutkan bahwa hakim menyetujui ada dana komando (dako) untuk KASAU Agus Supriatna.

Dalam perkara ini, Jaya Irfan Kurnia divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar kerugian negara sebesar Rp17,22 miliar subsider 2 tahun penjara.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung