KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan sela perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (26/10/2022). Dalam sidang ini majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo.
“Menolak keberatan dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Keluarga Brigadir J: Ada Telepon Misterius Usai Pemakaman
Majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan.
“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU,Senin (17/10/2022). Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk memutuskaan surat dakwaan batal demi hukum.
Kekasih Brigadir J: Abang Merantau Demi Mahar
Selain Sambo, eksepsi Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga ditolak.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung














