Hakim PN Jakarta Pusat Positif Covid-19, Ini Penjelasannya

KEADILAN- Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan positif virus Corona (Covid-19).

Hal itu dikatakan oleh Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo. Bambang mengatakan, satu hakim PN Jakarta Pusat dinyatakan positif setelah hasil diketahui yang bersangkutan melakukan swab test secara mandiri.

“Yang bersangkutan melakukan tes swab dan hasilnya dinyatakan positif. Kemarin, Senin tanggal 18 Agustus 2020,” ucap Bambang kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

Saat ini, pihak PN Jakarta Pusat sedang bersurat ke Dinas Kesehatan Pemprov DKI untuk pelaksanaan swab test massal.

“Ketua PN telah menginstruksikan dilakukan penyemprotan disinfektan ke ruangan tempat kerja hakim-hakim PN Jakarta Pusat,” kata Bambang.

Ia mengungkapkan, setelah diketahui ada satu hakim yang terjangkit Covid-19, kantor PN Jakarta Pusat langsung disterilisasi dengan disinfektan di ruangan kerja hakim, termasuk ruangan pimpinan PN Jakarta Pusat. Akan segera melakukan tes swab kepada seluruh hakim dan pegawai negeri sipil dalam waktu dekat.

Dengan adanya temuan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta langsung menginstruksikan dilaksanakannya swab test massal di lingkungan PN Jakarta Pusat.

“Bapak Ketua PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan hal ini dan diarahkan untuk segera dilakukan test swab untuk seluruh Pimpinan Pengadilan, Hakim Karier, Hakim AdHoc, seluruh ASN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang Insha Allah hari ini dengan mengirim surat kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk dilaksanakan segera test swab tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, sambil menunggu hasil tes swab keluar, persidangan di PN Jakarta Pusat tetap berjalan normal. Akan tetapi, dia memastikan persidangan yang dilaksanakan, tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat hingga keluar hasil tes swab para pegawai PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, hakim yang melakukan kontak dekat dengan hakim yang positif Covid-19 juga telah diminta melakukan isolasi mandiri.

“Apakah nantinya perlu untuk dilakukan lockdown 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak, akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkas Bambang.

AINUL GHURRI