Hakim Cecar 88 Tas Branded Milik Sandra Dewi

KEADILAN – Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi kembali hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi timah. Keterangannya juga dimanfaatkan hakim untuk menggali dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Artis nasional itu diminta untuk mengklarifikasi aset-aset yang disita. Diantaranya 88 tas mewah, 11 tanah dan bangungan, 141 perhiasan beserta logam mulia, pecahan Dollar Amerika yang disimpan di safe deposit box (SDB), dan delapan unit mobil dari brand ternama dunia. Aset tersebut disita penyidik berdasarkan tempus TPPU Harvey pada 2017 silam.

Pada saat melakukan klarifikasi, Harvey mengaku tak mengetahui asal usul 88 tas mewah milik istrinya karena tak pernah memberikan hadiah berupa tas. Sementara, Sandra Dewi mengaku ke-88 tas tersebut merupakan hasil dari endorse, hadiah dari pemilik brand, dan milik pribadi yang dia miliki sejak sebelum menikah. Sandra Dewi pun membantah bahwa 88 tas branded miliknya yang disita Jaksa bersumber dari penghasilan suaminya.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto meminta Sandra Dewi menyebutkan sumber dana dari tas-tas branded itu. Namun Sandra Dewi menyebutkan bahwa tidak menghafalnya.

“Ada yang hafal ada yang enggak, Yang Mulia, kan 10 tahun,” kata Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Sandra pun dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun tas branded-nya dibelikan dari suaminya. Ia mengaku, puluhan tas branded itu berasal dari kantong pribadinya hasil jasa endorsement.

“Atau kita satu per satu sampai angka 88?” tanya Hakim Eko.

“Semua tidak ada yang dibeli cuma kalau untuk tokonya saya harus lihat dulu Yang Mulia,” jawab Sandra Dewi.

“Enggak, maksudnya perolehannya sama kan?” tanya Hakim Eko lagi.

“Betul,” timpal Sandra Dewi.

“Saudara sebagai endorse kan?” cecar Hakim Eko.

“Iya,” respons Sandra Dewi.

BACA JUGA: KPK Geledah Dinas Peternakan Soal Kasus Dana Hibah DPRD Jatim