KEADILAN – Proses sidang gugatan perdata PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Pemimpin Redaksi Majalah KEADILAN Panda Nababan terhadap Advokat Alvin Lim di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) kini masuk di tahap mediasi. Dalam proses mediasi yang dilaksanakan pada Selasa (25/01/2022), beragam persoalan coba dipermasalahkan oleh pihak tergugat.
Proses mediasi yang dipimpin oleh Joni Wijaya, S.H sebagai mediator berjalan selama satu jam. Saat dikonfirmasi usai mediasi, Sukisari, S.H sebagai kuasa hukum Alvin Lim selaku tergugat dalam perkara ini, menyampaikan beberapa hal pada keadilan.id.
Pertama, selama proses mediasi pihaknya meyampaikan kepada mediator bahwa penggugat sebagai media harus tercatat sebagai anggota Dewan Pers.
Kedua, gugatan kepada kliennya, harusnya bukan di PN Tangerang, tetapi di PN Bekasi sesuai domisili. Untuk itu surat panggilan harusnya ke Bekasi.
Kemudian, pihaknya juga mempersoalkan SKB UU ITE dimana diatur mana yang termasuk pencemaran nama baik, dan mana yang bukan. Menurutnya penyebaran di grup WhatsApp itu tidak termasuk pencemaran nama baik.
Terkait hal tersebut, Hendra Cahyadi, S.H dari Law Office Fajar Gora & Patners, selaku kuasa hukum Majalah KEADILAN pun memberi penjelasan.
“Alvin Lim ini yang kita ketahui alamatnya adalah di Tangerang, dimana kantornya yaitu LQ Indonesia Law Firm berada. Kedua, sebelum adanya gugatan ini, pihak tergugat pernah melayangkan somasi dengan alamat yang tertera adalah kantor LQ,” jelas Hendra, Selasa (25/1/2022).
Selanjutnya untuk yang berkaitan dengan ITE, Hendra memaparkan SKB UU ITE yang dipermasalahkan tergugat berkaitan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yaitu pencemaran nama baik/fitnah melalui media elektronik.
Tetapi, lanjut Hendra, SKB tersebut tidak berlaku pada materi pokok gugatan yang diajukan pihaknya, yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP yang terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam kasus ini terhadap penggugat satu, PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan penggugat dua Panda Nababan.
Sementara untuk media yang harus terdaftar di Dewan Pers, kata Hendra tidak perlu dipermasalahkan sekarang. “Itu tidak perlu dipermasalahkan sekarang, kan masih proses mediasi. Lagi pula kami mengguggat bukan sebagai majalah, tetapi sebagai PT Mahkamah Keadilan Indonesia,” pungkasnya.
Hendra menambahkan, untuk proses mediasi ini nantinya akan dilanjutkan pada 8 Ferbruari 2022. Pada mediasi kedua itu, kedua belah pihak yaitu Panda Nababan dan Alvin Lim diminta untuk datang ke ruang mediasi.
Sebelumnya diketahui, Alvin Lim digugat karena dipandang telah mencemarkan nama baik, reputasi, kehormatan dan atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah KEADILAN dan Panda Nababan selaku pemimpin redaksinya, terkait komentarnya di grup Whatsapp.
Atas perbuatan Alvin Lim tersebut, PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan selaku penggugat sangat dirugikan. Untuk itu dalam gugatan perkara Nomor 1386/ Pdt.G/ 2021/ PN Tng, Alvin Lim dituntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp100 miliar rupiah.
Adapun uang tersebut nantinya akan disumbangkan seluruhnya oleh penggugat untuk membantu anak-anak yatim piatu, masyarakat yang terdampak penyebaran pandemi Covid-19, dan korban bencana alam di seluruh Indonesia.
Selain itu, penggugat juga menuntut Alvin Lim untuk mengumumkan permohonan maaf secara terbuka kepada penggugat pada lima media nasional, yaitu Tempo, Kompas, Bisnis Indonesia, Sindo, dan Media Indonesia selama tujuh hari berturut-turut. Hal ini dilakukan guna memulihkan nama baik penggugat.
Supaya gugatan tersebut tidak sia-sia, penggugat meminta agar diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Alvin Lim, yaitu satu bidang tanah dan bangunan di Pondok Ungu Permai, Blok E No. 10, RT 004 RW 014, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian juga aset satu bidang tanah dan bangunan kantor LQ Indonesia Law Firm yang beralamat di Ruko Excelis No. 26A Komplek Karawaci Office Park, Lippo Karawaci, Tangerang.












