Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan, Tamparan Baru Buat KPK

KEADILAN – Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sewenang-wenang menetapkan politisi Golkar tersebut sebagai tersangka. Mantan penyidik KPK menyebut hal itu sebagai tamparan bagi KPK.

“Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon (Sahbirin Noor) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).

Hakim juga berpandangan, surat perintah penyidikan atau sprindik untuk Sahbirin Noor tidak sah. Sebab menurutnya, KPK belum melakukan pemeriksaan kepada Sahbirin Noor.

Diketahui, Paman Birin ditetapkan tersangka setelah orang kepercayaannya buka mulut. Orang kepercayaannya itu turut menjadi pihak yang terkena operasi senyap KPK.

Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mengajukan gugatan karena ingin menguji keabsahan sah atau tidaknya dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Menanggapi putusan praperadilan tersebut, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap sudah memprediksi Paman Birin akan memenangkan Praperadilan.

Sebab Yudi melihat, dari awal KPK tidak serius dalam mengusut kasus politisi Golkar itu. Apalagi, ketika Sahbirin Noor muncul dipublik saat melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur dengan memimpin apel, KPK tidak berani menangkap. Menurutnya, hal ini memberi ruang bagi Paman Birin untuk mengajukan praperadilan.

“Karena pengalamannya sebagai penyidik, ada pertanyaan besar mengapa sudah menetapkan status tersangka kemudian sudah ada surat perintah penangkapan tapi tidak menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) ketika KPK gagal menemukan tempat persembunyiannya,” kata Yudi dalam pesan singkat yang diterima keadilan.id

“Sebagai penegak hukum dengan kewenangan luas tentu ini memalukan dan tamparan keras bagi KPK. Jika saja KPK cepat menerbitkan DPO tentu yang bersangkutan tidak akan bisa mem-praperadilankan,” sambungnya.

Yudi pun heran kepada KPK yang telah menetapkan tersangka kepada Paman Birin, namun KPK sendiri tidak melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin.

“Artinya ini masih debatable dan akhirnya hakim memenangkan Paman Birin dan menggugurkan status tersangkanya,” tuturnya.

Menurut Yudi, kemenangan Paman Birin ini semakin membuat runtuh kepercayaan masyarakat atas keseriusan KPK memberantas korupsi di tengah kondisi lembaga penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian berprestasi dalam tupoksinya masing masing.

“Saya juga tidak yakin KPK akan menetapkan Paman Birin sebagai tersangka lagi, apalagi waktu pimpinan sekarang ini tinggal satu bulan lebih lagi,” tutupnya.

BACA JUGA: November Fools Day, Gubernur Kalsel Pimpin Apel, KPK Ngaku Masih Memburu

Index