KEADILAN – Kabar baik datang dari Jambi. Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengabulkan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) dalam kasus kebakaran hutan di Jambi. PT ATGA dihukum membayar gantinruginkepada negara sebesar Rp590,54 miliar.
Sebagaimana diketahui, JPN mendapat kuasa pada 22 April 2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menggugat PT ATGA yang berkedudukan di Jambi. Dalam gugatan itu terdaftar dengan register perkara No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb itu, JPN
menjelaskan jika Tergugat pada tahun 2015 yang memiliki budidaya perkebunan termasuk kelapa sawit di Lahan Kebun Terbakar seluas 1.500 (seribu lima ratus) Hektar berdasarkan hak atau Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan-Pengelolaan (IUP-P) merujuk pada Surat Keputusan KepalaKantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur No: 503/01-3.03/PPT-TJT/2009 tertanggal 21 April 2009, yang areanya dikenal setempat dan terletak di :
a. Kecamatan Muara Sabak Timur, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang, dan Kecamatan Berbak;
b. Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
c. Provinsi Jambi;
Atas kebakaran tersebut Kementerian LH meyakini kerusakan ekologis atas kebakaran sebesar Rp. 160 miliar, sebagai bagian dari pemerintah dan berupaya untuk menghukum korporasi supaya tidak melakukan kelalaian yang sama dikemudian hari maka Pengugat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Selama 1 tahun berselang tanggal 13 April 2020 telah diputus perkara tersebut yang isinya mengabulkan gugatan JPN sebagai Penggugat dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat yang meliputi kerugian ekologis dan ekonomis. Kerugian Ekologis Rp 112.170.187.500 (Seratus Dua Belas Milyar Seratus Tujuh Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah). Sedangkan kerugian ekonomis Rp47.924.148.000 (Empat Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah). Sehingga total kerugian materiil yang harus dibayar PT ATGA adalah Rp160.094.335.500 (Seratus Enam Puluh Milyar Sembilan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah).
Selain menghukum membayar kerugian materiil, PN Jambi juga menghukum PT ATGA membayar Biaya Pemulihan kepada Penggugat. Biaya pemulihan ini meliputi:
1. Biaya Pemulihan Rp366.000.000.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Milyar Rupiah).
2. Biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp13.462.687.500 (Tiga Belas Milyar Empat Ratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
3. Biaya Pembangunan/ Perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut Rp18.000.000.000 (Delapan Belas Milyar Rupiah).
4. Biaya Revegetasi Rp 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah).
5. Biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Rp86.000.000 (Delapan Puluh Enam Juta Rupiah).
6. Biaya Pengawasan Pelaksanaan Pemulihan Rp2.900.000.000 (Dua Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah).
Total biaya pemulihan yang harus dibayar PT ATGA adalah Rp430.448.687.500 (Empat Ratus Tiga Puluh Milyar Empat Ratus Empat Puluh delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
Dengan turunnya putusan PN jambi tersebut, PT ATGA secara total dihukum membayar ganti rugi Rp590,5 miliar. Terdiri dari ganti rugi dari kerugian materiil Rp160,09 miliar dan ganti rugi biaya pemulihan Rp430,45 miliar.
Tim JPN yang bersidang dalam perkara tersebut terdiri dari 11 orang jaksa dari JAM Datun Kejaksaan Agung RI. Jumlah saksi yang diperiksa selama persidangan 7 orang dan ahli sebanyak 11 ahli, salah satu ahli adalah La Ode M Syarif mantan Wakil Ketua KPK. Para salsi ahli berpendapat bahwa korporasi bisa dihukum membayar ganti kerugian mutlak, akibat kelalaian seperti tidak mempersiapkan sarana prasarana pencegah kebakaran lahan hutan.
SYAMSUL MAHMUDDIN










