KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ngegas lagi. Kali ini para penyidik menyidik kasus korupsi impor emas yang diduga merugikan negara Rp47,1 triliun. Satu persatu pihak yang terlibat impor merugikan negara triliunan rupiah itu diperiksa. Rabu (31/05/2023, penyidik memeriksa dua pejabat bea cukai dan satu importir emas diperiksa penyidik.
Dua pejabat bea cukai tersebut adalah BWBM dan BI. BWBM diperiksa selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. BI selaku Kepala Bidang P2 Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan importir emas yang diperiksa adalah Direktur PT Karya Utama Putera Mandiri, berinisial AB.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, ketiganya diperiksa terkait impor emas sepanjang 2010-2022. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan perkara,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis sore (31/05/2023).
Sehari sebelumnya, Selasa (30/05/2023) Ketut juga menyampaikan bahwa penyidik juga Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang (Antam), AM. Pejabat Antam ini diperiksa juga bersama para pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Pejabat Antam lain yang diperiksa adalah MAA (GM), ID (GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia). Kemudian, MF (Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia) dan MAK (Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia).
Kejagung sampai kini belum menyampaikan secara resmi kasus posisi perkara ini. Namun sekedar diketahui, perkara ini bukan temuan baru. Pada 2021 kasus ini sudah sempat diselidiki oleh Kejagung saat Jampidsus dijabat Ali Mukartono. Namun perkara yang diduga merugikan negara Rp47.1 triliun ini kemudian menghilang seperti awan di saat hujan.
Reporter: Syamsul Mahmuddin











