KEADILAN – Seorang sales Oli menjadi terdakwa dalam sidang perkara penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (31/3/2022). Sales bernama Mudianto (36) ini didakwa lantaran menggelapkan uang pembayaran oli.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi Abbas dan Budiarto. Pada surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian Al Mas’U mepaparkan, dari 31 Maret 2020 hingga 1 September 2021 terdakwa melakukan penagihan uang pembayaran oli kepada 34 konsumen dengan nilai total Rp347.973.892.
Namun, uang pembayaran tersebut tidak disetorkan terdakwa kepada perusahaan tempatnya bekerja. Hal itu baru diketahui setelah perusahaan melakukan audit pada bulan September 2021.
Atas perbuatannya, Mudianto kemudian didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.













