KEADILAN – Majelis hakim diketuai, Denny Lumban Tobing menjatuhkan hukuman kepada Direktur CV Camar Indah, Afrizal Sahar Mulya (44) selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 3 x Rp 3.374.403.293 dengan total Rp 10.123.209.879 subsider 8 bulan kurungan. Warga Garu IIB Kecamatan Medan Amplas ini terbukti menggelapkan pajak sebesar Rp 3 miliar lebih.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Afrizal Sahar Mulya selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 3 x Rp 3.374.403.293 dengan total Rp 10.123.209.879. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 8 bulan kurungan,” tegas hakim Denny dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5/2021) siang.
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara di bidang perpajakan. Sedang hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 39 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelas hakim Denny.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Polim Siregar selama 4 tahun penjara. Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan terima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU Polim Siregar menyebutkan, pada 2010, terdakwa Afrizal Sahar Mulya beserta sejumlah rekannya sepakat mendirikan perusahaan ekspor-impor dengan nama CV Camar Indah. Selanjutnya, CV Camar Indah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 8 November 2010.
Adapun Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang terdaftar di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) CV Camar Indah berdasarkan kode adalah perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak sedangkan faktanya CV Camar Indah, bergerak dalam bidang jasa importir.
“Tugas terdakwa selaku Direktur CV Camar Indah adalah menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan perusahaan atau yang diterbitkan oleh CV Camar Indah termasuk dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang),” ujar JPU.
Namun, yang melaksanakan kegiatan operasional CV Camar Indah di lapangan adalah Sudirman (sudah meninggal). Selain CV Camar Indah, Sudirman juga memiliki perusahaan yang bergerak di Bidang Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yakni PT Mitra Jaya Bahari.
Dalam kurun waktu Juli 2013 sampai Desember 2015, terdakwa telah menerbitkan dan menandatangani faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
“Dari 148 faktur pajak keluaran CV Camar Indah yang diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa, tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut dapat dibagi dalam dua pola transaksi. Yaitu CV Camar Indah sebagai Importir dan CV Camar Indah sebagai Penjual Barang Kena Pajak (PBKP),” tandas Polim.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.374.403.293.
Marulitua Tarigan














