Penipuan Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Awi dan Atak Kompak Dituntut 1,5 Tahun Penjara

KEADILAN – Dua kakak beradik Tanuwijaya Pratama alias Awi warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak warga Jalan Jalak IV Medan Marelan, kompak dituntut pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara

Amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5/2021) sore, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sehingga mengakibatkan korban, Rudy mengalami kerugian sebesar Rp3,6 Miliar.

“Menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menuntut terdakwa masing -masing selam 1 tahun 6 bulan penjara dengan perintah terhadap terdakwa dilakukan penahanan,” sebut JPU.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan dimana terdakwa belum berdamai dan perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringgankan dimana terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Imannuel Tarigan menunda persidangan hingga minggu depan guna memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa Tanuwijaya Pratama bersama-sama dengan Robert Sulistian pada Maret 2016 bertempat di Rumah Makan Uda Sayang Jalan Gunung Krakatau Medan bertemu dengan Rudy lalu terdakwa membujuk Rudy agar kerjasama investasi modal usaha di perusahaan CV. Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture dengan pembagian keuntungan 33 persen.

Kedua terdakwa juga berjanji akan membuka perusahaan yang baru dan akan mengalihkan modal Rudy ke perusahaan baru tersebut untuk mempermudah pembukuan dan perhitungan keuntungan perusahaan meubel yang akan dijalankan kedua terdakwa.

Akibat kata-kata yang diucapkan terdakwa membuat Rudy jadi tergiur dan mau kerjasama investasi modal dalam usaha dengan memberikan modal uang dan barang senilai sekitar total Rp. 3.610.000.000,- (tiga miliyar enam ratus sepuluh juta rupiah) yang diberikan dalam beberapa tahap dari kurun waktu sejak Maret 2016 sampai dengan Mei 2017.

Namun ternyata selama ini para terdakwa telah melakukan rangkaian kebohongan. Terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan sebesar 33 persen kepada Rudy sebagaimana yang dijanjikannya. Terdakwa juga tidak ada mengalihkan modal Rudy tersebut ke perusahaan yang baru hingga langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Marulitua Tarigan