Gantikan Hasyim, DPR RI Tetapkan Iffa Rosita Sebagai Komisioner KPU RI

KEADILAN – DPR RI menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan karena pelanggaran etik untuk periode 2022-2027.

Penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Komisioner dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di ruang sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

“Apakah laporan Komisi II DPR atas penetapan Pergantian Antar Waktu Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan. Setuju ya, terima kasih,” kata Puan.

“Setuju,” jawab semua anggota yang hadir sembari Puan mengetuk palu.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli memastikan, proses PAW tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy’ari.

Doli menambahkan, pihaknya telah menerima surat dari Pimpinan DPR dan KPU untuk memilih PAW Komisioner KPU baru.

“Kepada yang terhormat, Saudari Iffa Rosita bersedia, kami sudah putuskan. Kami sampaikan ke pimpinan DPR, dan menjadi keputusan Rapat Paripurna hari ini,” kata Doli.

Dikatakan Doli, Iffa merupakan Komisioner KPU wilayah Kalimantan Timur menyatakan kesediaannya menjabat sebagai Komisioner KPU Pusat.

Menurut Doli, urgensi percepatan penetapan PAW Komisioner KPU karena jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: PT Jakarta Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo