Ganjar Janji Bereskan UU Perampasan Aset, Koruptor Harus Dijebloskan ke Nusakambangan

KEADILAN– Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyebutkan bahwa koruptor sudah semestinya dimiskinkan sebagai efek jera atas tindakannya.

Hal ini disampaikan Ganjar ketika menjawab pertanyaan mengenai efek jera bagi koruptor dan langkah pengembalian aset hasil korupsi dalam debat perdana di KPU, Selasa malam (12/1/2024).

“Pertama, dari sistem penegakan hukum dulu, maka yang mesti dilakukan adalah memiskinan,” tegas Ganjar.

Efek jera lainnya bagi koruptor, kata Ganjar yaitu soal Undang-Undang  Perampasan Aset. Ia pun berjanji akan segera membereskan beleid tersebut agar memberikan efek jera kepada para koruptor.

“Maka segera kita bereskan UU tentang Perampasan Aset dan untuk pejabat yang korupsi di bawa ke Nusakambangan, agar bisa punya efek jera dan ini tidak main-main,” tegasnya.

Meski demikian, lanjut Ganjar, pemimpin negeri juga harus memberikan contoh yang baik kepada para pejabatnya dengan pola hidup sederhana dan tidak bermewah-mewahan.

“Dan dia mengajarkan integritas yang dibangun. Untuk para pejabat ada dua yang penting sekali. Satu, biarkan mereka berkembang dengan medetokrasi yang baik sehingga pada saat menduduki jabatan tidak ada lagi jual beli jabatan,” tuturnya.

Kedua, lanjut Ganjar, budaya setoran kepada pemimpin harus dihentikan. Sebab menurutnya, jika budaya itu diteruskan maka, akan kerunyaman dalam penegakan hukum akan muncul.

“Data ICW menunjukkan sekitar Rp230 triliun dalam 10 tahun terkahir kerugian negara terjadi. Dan ini ekuivalen kalau bisa kita pakai untuk membuat puskesmas kira-kira 27 ribu puskesmas. Bayangkan. Jadi edukasi ini harus kita tunjukkan dengan teladan dari seorang pemimpin dan pemimpin tidak boleh ragu,” pungkasnya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung