KEADILAN– Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya guru dan tenaga pendidik di daerah.
Mulai 2027, gaji atau honorarium P3K disepakati akan ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, pemerintah bersama DPR telah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji P3K pada 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2027 yang saat ini dilakukan Banggar DPR bersama pemerintah.
“Para P3K mayoritas yang selama ini dari guru dan tenaga pendidik di daerah dibiayai oleh APBD. Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said, Selasa (15/9/2026).
Gaji P3K Tak Lagi Dibebankan ke APBD
Selama ini, pembiayaan gaji P3K, terutama guru dan tenaga pendidik di daerah, menjadi bagian dari anggaran pemerintah daerah melalui APBD.
Dengan adanya kesepakatan baru tersebut, beban pembiayaan gaji P3K akan dialihkan ke pemerintah pusat.
Said memastikan anggaran Rp23 triliun telah disiapkan dalam RAPBN 2027. Ia meminta para P3K tidak lagi mencemaskan kepastian pembayaran gaji maupun keberlanjutan pekerjaan mereka.
“Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi,” ujar Said.
Menurut Said, kepastian anggaran tersebut penting mengingat P3K memiliki peran besar dalam mendukung pelayanan pendidikan di daerah.
Ia menilai guru dan tenaga pendidik P3K merupakan bagian penting dalam upaya mencerdaskan anak-anak di berbagai wilayah Indonesia.
Beban APBD Daerah Berkurang
Pengalihan pembiayaan gaji P3K ke APBN juga dinilai dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah.
Daerah tidak lagi harus menanggung kebutuhan rutin gaji P3K dari APBD.
Dengan demikian, anggaran daerah dapat lebih diarahkan untuk membiayai program pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Keputusan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari komunikasi antara pimpinan DPR dan perwakilan P3K mengenai kepastian status serta keberlanjutan pekerjaan mereka.
Said mengatakan, keputusan tersebut diharapkan dapat mengakhiri kekhawatiran P3K sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran.
“Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka ditahun depan. Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” pungkas Said.














