KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu memaparkan perbuatan kongkritnya dalam surat dakwaan sehingga ia layak menjadi terdakwa. Sehingga ia meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan karena karena dakwaan menjadi samar-samar atau (obscuur libel). Demikian eksepsi yang dibacakan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, baik dakwaan pemerasan maupun dakwaan pencucian uang tidak memaparkan perbuatan kongkritnya, tapi justru perbuatan kongkrit orang lain. Bahkan orang lain yang melakukan perbuatan kongkrit tersebut malah tidak dijadikan tersangka apalagi terdakwa.
“(Memohon agar hakim) menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas tidak lengkap dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” ujar Febrie saat membacakan eksepsi atau nota keberatan.
Febrie mempersoalkan uraian dakwaan terkait dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Ia menilai jaksa perlu menjelaskan secara terperinci perbuatan konkret yang membuat dirinya menjadi terdakwa.
“Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak,” ujarnya.
Ia menduga namanya dimanfaatkan oleh rekannya untuk melakukan pemerasan. Febrie pun menyatakan kesiapannya kembali bertugas apabila majelis hakim memutus dirinya tidak bersalah dan membebaskannya.
“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian,” ujarnya.
Selain itu, Febrie menyoroti perbedaan waktu dan satuan dalam dakwaan TPPU. Ia menilai surat dakwaan belum menguraikan secara jelas keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Febrie juga membantah pernah meminta bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Ia menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tetap tidak berubah dan mengklaim selama bertugas berupaya menangani perkara-perkara besar yang dinilai belum tersentuh penegakan hukum secara memadai.
“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara. Saya juga ingin menegaskan bahwa komitmen saya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berubah. Selama menjalankan tugas, saya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman saya, telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai,” tutur Febrie.
Syarat Mutlak Dakwaan
Berdasarkan penelisikan keadilan.id, terkait surat dakwaan, surat dakwaan harus memaparkan secara konkret peranan terdakwa. Dalam hukum acara pidana Indonesia, hal ini merupakan syarat mutlak agar dakwaan tidak dinilai kabur atau samar-samar (obscuur libel), yang dapat menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum.
Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Mengapa Peranan Terdakwa Harus Kongkrit? Uraian yang “jelas dan lengkap” berarti Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menguraikan dengan tegas tindakan nyata (feitelijke omstandigheden) yang dilakukan terdakwa. Jika terdakwa melakukan tindak pidana bersama-sama (Pasal 55 KUHP), peran masing-masing orang (siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang melakukan, atau siapa yang turut serta) harus dipisahkan secara jelas.
Alasan lain surat dakwaan harus lengkap adalah agar terdakwa memiliki hak untuk mengetahui dengan pasti tindakan apa yang dituduhkan kepadanya agar ia dan penasihat hukumnya dapat menyusun strategi pembelaan (pleidooi) secara tepat. Selain itu, juga memudahkan hakim dalam memeriksa pembuktian di persidangan dan menentukan berat ringannya sanksi pidana berdasarkan besar kecilnya andil atau peranan terdakwa.
Jika surat dakwaan hanya menyalin pasal-pasal undang-undang tanpa menguraikan perbuatan konkret dan peranan nyata terdakwa di lapangan, penasihat hukum terdakwa dapat mengajukan keberatan (eksepsi) karena dakwaan tersebut tidak cermat dan kabur.
Febrie Paparkan Prestasi
Dalam nota keberatan tersebut, Febrie juga menyinggung perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di Kejaksaan Agung. Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan maupun menerima hukuman disiplin selama bertugas.
“Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” tuturnya.
Febrie turut memaparkan sejumlah perkara korupsi berskala besar yang pernah ditanganinya. Menurut dia, rekam jejak tersebut perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara yang kini menjeratnya.
“Saya memohon agar dipertimbangkan pula beberapa jabatan strategis yang sudah saya tempuh dengan baik dan penyelesaian penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi skala besar yang inkracht. Dan semuanya tidak ada masalah. Dan apa mungkin menjelang pensiun saya melakukan korupsi dan pencucian uang?” ujar Febrie.
Sejumlah perkara yang disinggung Febrie meliputi:
Perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan nilai kerugian negara Rp285,017 triliun.
Perkara tata niaga komoditas timah dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 300 triliun.
Perkara fasilitas ekspor CPO dan turunannya, dengan kerugian negara sekitar Rp6,047 triliun serta kerugian perekonomian negara sekitar Rp 12,312 triliun.
Perkara PT Duta Palma Group, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian sekitar Rp73,92 triliun.
Perkara pengadaan pesawat Garuda Indonesia dengan nilai kerugian negara USD 609,81 juta atau Rp8,819 triliun.
Perkara penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo dengan kerugian negara sekitar Rp 8,032 triliun.
Perkara importasi tekstil dengan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 1,646 triliun.
Perkara importasi garam industri, yang disebut menimbulkan kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp89,63 miliar dan taksiran hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.
Dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional dengan kerugian negara sekitar Rp10 triliun.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie bersama pihak lain juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai total Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp346 miliar dan USD 440.990, setara sekitar Rp7,9 miliar.













