KEADILAN– Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah menerima uang dan fasilitas hasil korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Bantahan itu, tertuang dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh penasihat hukum Johnny, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
“Bahwa faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa perhitungan keuntungan yang dimaksud unsur memperkaya diri sendiri,” kata penasihat hukum Johnny Achmad Cholidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Diketahui, dalam unsur memperkaya diri sendiri tertuang dalam Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomo 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor.
Menurutnya, jika melihat dari pasal tersebut seharusnya harta dari kekayaaan Johnny G Plate meningkat. Namun, pihak Johnny menegaskan bahwa dalam dakwaan tidak disebutkan adanya hal yang menimbulkan penambahan kekayaan Johnny.
“Sedangkan, pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa. Sehingga, tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa,” tuturnya.
Dengan begitu, kata kuasa hukum, uraian dakwaan tentang perbuatan memperkaya diri sendiri Johnny yang dapat merugikan keuangan negara, adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Fahzal Hendri, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan politikus Partai Nasdem itu dari sel.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Achmad.
Selain itu, Achmad juga meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum atau dinyatakan tidak bisa diterima untuk seluruhnya.
Pihaknya juga meminta perkara pidana dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kemenkominfo tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ia juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat dan martabat Johnny G Plate seperti semula.
“Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












