Eks Sekretaris HIPMI Harry Van Sidabbuke Didakwa Suap Mensos Juliari Rp1,28 Miliar

KEADILAN- Mantan Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.

Suap diberikan Harry untuk memuluskan pengadaan paket pengadaan bansos sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Pengerjaan proyek pengadaan sembako itu terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada anggaran tahun 2020.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp 1.280.000.000, kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial,” ujar Jaksa KPK Yosi Herlambang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Jaksa menyebutkan, uang suap yang diberikan pengusaha itu tidak hanya ditujukan kepada eks Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

“Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa (Harry) sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial tahun 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket,” terang jaksa Bagus Dwi Arianto.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan