Korupsi Bansos, Ardian Iskandar Didakwa Suap Mensos Rp1,95 Miliar

KEADILAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang perdana kasus korupsi Bantuan Sosial Corona pada Kementerian Sosial Jabodetabek pada anggaran 2020.

Duduk sebagai terdakwa yaitu Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum, Harry Van Sidabukke.

Pembacaan dakwaan keduanya dilakukan secara terpisah, dengan Nomor perkara Harry 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst, sedangkan Ardian 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.

Keduanya didakwa telah memberi suap kepada mantan Menteri Sosial Juliarti Peter Batubara terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak COVID-19. Total suap keseluruhan keduanya kepada Juliari mencapai Rp3,2 miliar.

Uang suap tersebut diberikan melalui dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kemensos periode Oktober- Desember 2020, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang,” kata jaksa KPK M. Nur Aziz di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).

Jaksa KPK menjelaskan bahwa Ardian Iskandar telah memberikan suap kepada Juliari sejumlah Rp1,95 miliar.

Uang suap diberikan Ardian agar mendapatkan penunjukkan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

“Bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar jaksa Yosi Herlambang.

Atas perbuatannya, Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan