Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Eks Dirut BUMN Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Keadilan

KEADILAN- Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara dalam perkara suap kuota impor ikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Risyanto terbukti menerima suap sebesar 30 ribu dolar AS ditambah gratifikasi sebesar 30 ribu dolar AS dan 80 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan.

“Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ucap jaksa Muhammad Nur Azis, Rabu (20/5/2020).

Suap itu diberikan karena menyetujui Mujib Mustofa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa “frozen pacific makarrel/Scomber Japonicus” (ikan salem) milik Perum Perikanan Indonesia.

Perum Perikanan Indonesia adalah perusahaan BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa perikanan dan dapat mengajukan Rekomendasi Pemasukan Hasil perikanan (RPHP) kepada Kementerian Kelautan Dan Perikanan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Risyanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Risyanto Suanda membayar uang pengganti Rp1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ungkap jaksa Nur Azis.

Sidang dilakukan melalui sarana “video conference”, Risyanto Suanda berada di gedung KPK sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.

AINUL GHURRI

Tagged: , ,