KEADILAN – Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman, dituntut empat tahun 8 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun anggaran 2012.
Jaksa penuntut umum KPK Sisca Carolina Karubun menyebutkan, Reyna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Sisca saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (01/10/2024).
Selain pidana badan, Reyna yang bekerja sejak era Menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan Reyna dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang. Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Selain Reyna, Jaksa juga menuntut Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia dengan tuntutan pidana penjara selama lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Karunia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,449.290.910 (Rp8,4 miliar).
Sementara, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenakertrans sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), I Nyoman Damantan dituntut dua tahun dan 10 bulan penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar. Dalam surat dakawaannya, Jaksa mengungkapkan, Reyna dan dua terdakwa lainnya telah menyepakati pembagian fee sebelum lelang. Tender yang dilakukan juga tidak sesuai dengan aturan.
“Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan penghelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan,” kata Jaksa KPK.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmudin
BACA JUGA: Jampidum dan Jaksa Senior Afsel Berbagi Pengalaman Soal Keadilan Restoratif














