Eks Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara

KEADILAN– Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas divonis empat tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Sofia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

“Menyatakan Terdakwa Sofiah Balfas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Sofiah Balfas dianggap terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Selain itu, Sofiah juga menjadi tahanan kota lantaran tengah menderita suatu penyakit. “Memerintahkan terdakwa tetap berstatus tahanan kota,” ucap Hakim Fahzal.

Berdasarkan fakta persidangan, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp510 miliar.

Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE 02 pada 29 Desember 2023.

Hakim menyebut, kerugian negara yang muncul akibat proyek itu telah memperkaya KSO Waskita-Acset sebagai pelaksana proyek.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan