KEADILAN-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara (Kejati NTT) dibawah komando Yulianto terus bergerak untuk menuntaskan kasus korupsi jual beli asset negara di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Sejumlah pejabat pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mabar telah diperik tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Hal itu dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada wartawan beberpa waktu lalu.
Menurut Abdul, dalam kasus itu diduga kuat terdapat sejumlah oknum yang telah memperjual belikan sedikitnya tiga (3) pulau yang merupakan bagian dari asset negara di Kabupaten Manggarai Barat.
“Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT masih terus lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kabupaten Manggarai Barat dan juga tim saat ini masih berada di Pemda Kabupaten Manggarai Barat,” ungkap Abdul.
Abdul menegaskan, dalam kasus jual beli asset negara ini, untuk saat ini berdasarkan estimasi atau perhitungan kerugian keuangan negara dari tim penyidik Kejati NTT, kerugian negara mencapai Rp3 Triliun. Angka kerugian negara ini tentu mengerikan. Bayangkan, APBD Mabar saja pada 2020 hanya Rp230 miliar.
Ditambahkan Abdul, dalam kasus itu tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula, Sekda Kabupaten Manggarai Barat, Kabag Tata Pem, Asisten I dan anak waris ketua adat ramang ishaka Kabupaten Manggarai Barat.
SYAMSUL MD







