KEADILAN- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla 2016, Eko Susilo Hadi mengakui bahwa dirinya telah menerima suap sebesar Rp2 miliar terkait perkara dugaan suap proyek pengadaan monitoring satellite dan drone pada Bakamla.
Eko menyebutkan, uang Rp2 miliar itu dari PT Merial Esa atas perintah Kepala Bakamla, Laksamana Madya Arie Soedewo. Hal tersebut dikatakan Eko saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa korporasi PT Merial Esa.
“Ya saya dapat perintah untuk terima uang itu, ya saya terima pak,” ucap Eko saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/3/2022).
“Siapa yang perintah, Pak Arie Soedewo?” tanya jaksa Taqdir Suhan.
“Pak Kabakamla. Iya pak,” jawab Eko.
Eko menambahkan, uang suap tersebut berupa Dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Lebih lanjut, meski Eko tidak ingat persis kejadian tersebut, Eko menjelaskan bahwa ada pembagian untuk Bakamla sejumlah 7,5 persen, tetapi baru diberi DP dua persen.
“Sudah lama ya enggak ingat. Intinya, dari perintah ini nanti ada dua persen buat DP, langsung dikasih cash.” tuturnya.
Namun, pernyataan Eko dibantah oleh Arie yang mengatakan bahwa pembagian 7,5 persen dan DP tidak ada. Sebab, ia mencari tahu dan menanyakan langsung kepada pemilik PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
“Malam itu saya ke tempat Fahmi Darmawansyah, saya tanya apa benar begini begini begini, kemudian saya tanya ada pembagian 7,5 persen dan 2 persen kemudian saya cek tidak ada,” tandas Arie.
Begitu juga dengan saksi mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama (Laksma), TNI Bambang Udoyo. Dia mengaku pernah menerima uang dari PT Merial Esa atas arahan Kepala Bakamla Arie Sadewo. Uang yang diterima Bambang sebesar Rp1 miliar.
Menurut Bambang, pemberian uang itu terjadi setelah dirinya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diklaim hanya sebagai pengganti, Bambang mengaku tak tahu menahu perihal pemenang tender dalam proyek.
“Jadi setelah (proyek) ini berjalan, saya dipanggil Pak Bakamla. “Bang tolong ya, nanti kamu akan saya kasih uang supaya kerja kamu enggak ada hambatan” Saya bukan karena uang tapi saya kerjakan,” terang Bambang di tempat yang sama.
Sebagaimana informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan saksi pejabat Bakamlah dan satu mantan Anggota DPR RI. Mereka adalah mantan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Arie Soedewo.
Kemudian, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla 2016 Eko Susilo Hadi, mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo, dan mantan Anggota DPR RI Fayakhun. Mereka dihadirkan sebagai saksi melalui daring.








