KEADILAN– Komisi II DPR belum menentukan sikap lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang menggugat syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan DPR masih menunggu salinan resmi putusan MK. Setelah dokumen diterima, Komisi II akan mempelajari substansi putusan secara menyeluruh.
“Secara resminya kami belum menerima salinan dari putusan MK. Kami tentu akan mempelajari, mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi putusan MK,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2026).
Bahtra yang juga merupakan Juru Bicara Partai Gerindra belum memastikan apakah DPR akan mengambil langkah lanjutan terkait putusan tersebut.
Menurut dia, DPR tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan berbagai persoalan yang berkembang.
“Kita tahu pimpinan kita semua, kemarin baru saja menerima aspirasi dari buruh. Yang artinya pimpinan DPR responsif terhadap berbagai isu-isu,” ujar Bahtra.
Putusan MK soal Gibran
MK sebelumnya telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kewenangan untuk meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden RI.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.
Dalam proses persidangan, MK juga mengungkapkan bahwa tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Meski demikian, temuan tersebut tidak berujung pada diskualifikasi Gibran. MK tetap menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak berwenang meminta pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan MK tersebut.
Dasco menegaskan bahwa gugatan yang meminta Gibran didiskualifikasi tidak diterima oleh MK.
“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (7/10/2026).
Kini, Komisi II DPR masih menunggu salinan resmi putusan sebelum melakukan kajian lebih lanjut mengenai substansi putusan MK.













