DPR Dorong Polri Usut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

KEADILAN – Komisi III DPR RI mendorong Polri mengusut dugaan pelanggaran terkait fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dorongan itu disampaikan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap temuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

Politikus PKB yang akrab disapa Abduh itu mengatakan, temuan Ombudsman perlu ditindaklanjuti dari sisi administrasi maupun pidana.

Menurut dia, sanksi administratif dapat diberikan apabila ditemukan pegawai lapas yang terbukti melakukan pelanggaran administratif atau disiplin.

Sementara itu, proses pidana perlu dilakukan apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana. Hal tersebut termasuk dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun dugaan penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman.

“Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Ditjen Imipas dan Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abduh.

Selain meminta Polri turun tangan, Abduh mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran dan aset di Lapas Cibinong.

Audit tersebut dinilai penting untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kalau kita ingin mewujudkan tata kelola lapas yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi, audit BPK adalah salah satu pintu masuknya. Dari sana harus dilihat apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset. Ini penting untuk memastikan komitmen lapas dalam mewujudkan zona integritas,” ujar Abduh.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap temuan terkait sejumlah tipe kamar yang disebut berada di dalam kluster mewah di Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga menemukan area parkir yang diisi mobil mewah. Selain itu, Ombudsman menduga terdapat praktik pungutan liar (pungli) di dalam lapas.

Namun, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, hingga Lapas Cibinong memberikan keterangan berbeda terkait temuan Ombudsman tersebut.
Temuan tersebut juga menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. DPR dijadwalkan memanggil Ombudsman, Dirjen PAS Kementerian Imipas, Kakanwil Ditjen PAS Jawa Barat, serta Kalapas Cibinong pada Senin (28/9/2026).

Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai dugaan fasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Cibinong.

Sebelumnya, proses sidak Ombudsman di Lapas Cibinong disebut tidak berjalan mulus. Tim Ombudsman mengaku sempat mengalami tindakan yang disebut sebagai upaya “dihalang-halangi” oleh pihak lapas.

Menteri Imipas Dalami Temuan Ombudsman

Menteri Imipas Agus Andrianto juga turun langsung meninjau Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026).

Agus mengatakan pihaknya akan mendalami temuan Ombudsman, termasuk mengenai aset yang disebut sebagai rumah dinas pegawai.

“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” kata Agus kepada wartawan di Lapas Cibinong.

Agus menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut. Ia juga mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas di lapas.

“Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi. Kemudian saya juga sudah berulang kali ingatkan kepada pegawai, bahwa semuanya sudah kita kasih. Bahan makanan sudah kepada mereka, kantin oleh koperasi, kemudian kantin di mereka dan kantin dan wartel itu juga urusan para Kalapas,” ujar Agus.

Menurut Agus, temuan Ombudsman di Lapas Cibinong dapat menjadi momentum untuk melakukan penertiban di lapas lainnya.

“Oleh karena itu, ini adalah kesempatan kami yang sangat baik untuk melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan,” pungkas Agus.