KEADILAN – Komisi X DPR RI berharap Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang diproses hukum mendapat keadilan. Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menanggapi proses hukum Supriyani yang tetap berlanjut.
Supriyani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Kamis (24/10/2024). Dia didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.
“Tragedi ini banyak menyita perhatian publik dari berbagai pihak. Komisi X DPR RI sebagai Komisi yang membidangi pendidikan, perlu menyampaikan bahwa kami memberikan dukungan kepada ‘Guru Supriyani’ sebagai tenaga pendidik yang merupakan tenaga profesional, agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang dialaminya, sesuai ketentuan hukum yang ada,” ujar Hetifah kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Hetifah meminta penegak hukum mengusut tuntas permasalahan tersebut. Pengusutan harus mengedepankan prinsip keadilan. “Komisi X DPR RI juga meminta organisasi profesi guru untuk memberikan perlindungan hukum kepada ‘Guru Supriyani’, sesuai Pasal 42 UU Guru dan Dosen,” katanya.
Lanjut Hetifah, pihaknya memiliki komitmen untuk mewujudkan sistem pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, memberikan dukungan terhadap kerja-kerja profesional guru.
Hetifah menegaskan, pendidikan nasional berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional Indonesia. Hal itu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan juga bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Serta bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
“Dalam UU Guru dan Dosen, disebutkan guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” tukasnya.
Sementara Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta perlindungan pada guru ditingkatkan sesuai risikonya. “Karena saat ini guru tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab mengajar, tetapi sering kali juga berhadapan dengan risiko hukum yang dapat mengancam karir dan kehidupan mereka,” tegas Cucun.
“Maka kita berharap perlindungan terhadap guru semakin ditingkatkan, termasuk kesejahteraan bagi para guru honorer yang masih sama-sama harus kita perjuangkan mengingat penghasilan mereka tidak sebanding dengan tanggung jawab dan risiko yang harus dihadapinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri. Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.
Kasus ini telah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel. Supriani sendiri telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari, sebelum akhirnya diberi penangguhan.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar