KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan dan pencegahan korupsi ke dalam salah satu program prioritas atau visi. Selain itu keteladanan dan komitmen presiden sebagai panglima tertinggi juga penting untuk menciptakan keseriusan komitmen jajaran di bawahnya dalam pencegahan korupsi.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (25/10/2024). “KPK mengapresiasi di mana dalam Asta Cita Presiden, pemberantasan dan pencegahan korupsi menjadi salah satu visi atau prioritas. Yaitu pada poin 7, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
Menurut Tessa, budaya korupsi telah mengakar di dalam birokrasi Indonesia yang masih menjadi tantangan besar. Kultur itu mencakup praktik suap, nepotisme, dan gratifikasi yang masih marak di berbagai tingkat pemerintahan, termasuk dalam pengisian jabatan dan pengadaan barang/jasa.
“Dengan demikian dibutuhkan komitmen politik dari presiden dan kabinet yang harus diiringi dengan reformasi birokrasi yang mendalam agar sistem pengawasan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar efektif dalam mencegah dan mendeteksi korupsi,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Tessa, keteladanan dan komitmen presiden sebagai panglima tertinggi juga penting untuk menciptakan keseriusan komitmen jajaran di bawahnya dalam pencegahan korupsi. Sehingga pemerintahan dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Tessa berharap, Kabinet Merah Putih tidak hanya mampu menjalankan pemerintahan yang efektif, tetapi juga menjamin integritas pemerintahan dengan memberantas praktik-praktik korupsi yang masih terjadi di berbagai tingkatan.
Dalam pencapaian visi Indonesia Maju, terdapat beberapa poin penting dalam konteks pemberantasan korupsi, yakni public trust, daulat hukum Indonesia bermartabat, strong capacity international affairs, menaikkan kembali Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, serta keseimbangan pencegahan dan penindakan dengan menitikberatkan pemulihan kerugian negara.
“Itulah sebabnya, pondasi dari Indonesia Maju adalah pemberantasan korupsi yang independen, efektif, dan efisien. Poin-poin tersebut selaras dengan peta jalan pemberantasan korupsi 2045,” terangnya.
Di mana pada fokus tahun 2025-2029 mencakup, penindakan yang terdiri dari transisi dari penyelamatan keuangan negara dan daerah ke pengurangan kerugian perekonomian, serta analisis resume penindakan untuk pencegahan dan pendidikan.
Dari sisi pencegahan, mencakup perbaikan sistem tata kelola proses politik, kajian untuk mendukung terobosan regulasi pemberantasan korupsi substantif, data analytics LHKPN untuk mendukung penindakan dan pendidikan.
BACA JUGA: KPK Cecar Saksi Terkait Pemberiaan Fee ke Anggota DPRD Jatim








