Dokter Lois Ditangkap Karena Dianggap Menyebarkan Berita Bohong Soal Covid-19

KEADILAN- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ramadhan mengungkapkan jika dr Lois ditangkap terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial.

“(Penangkapan) saudari dokter L terkait dengan penanganan Covid-19. Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A, ” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin sore, (12/07/2021).

Penangkaoan itu, kata Ramadhan,  dilakukan Minggu, (11/07/2021) pukul 16.00 WIB oleh Unit 5 Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Sebab,  penyebaran berita bohong atau menyiarkan berita dengan sengaja dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit Covid-19.

Dokter L, dalam postingannya menyatakan bahwa korban yang selama ini meninggal akibat Covid 19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam.

“Jadi bukan hanya satu platfrom media sosial, tapi ada tiga platform media sosial yang telah dilakukan,” tegas Ramadhan.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar atau screenshot dari psotingan di media sosial.

Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan dr Lois sebelumnya diungkapkan oleh dr Tirta. Dia mengaku menjadi saksi dalam kasus ini.

Dokter yang ngetop lewat dunia maya ini mengatakan dr. Lois dilaporkan berkaitan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Darman Tanjung