Diteken Sekmil Presiden, Petikan PTDH Diserahkan ke Sambo

KEADILAN – Petikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah diserahkan kepada Ferdy Sambo. PTDH itu diteken Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden. Demikian dikatakan Kadiv (Kepala Divisi) Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/09/2022).

“Artinya yang bersangkutan hari ini (Jumat) sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” jelas Dedi.

Dedi menjelaskan, proses penyerahan PTDH tersebut cukup dari SDM (Sumber Daya Manusia) Polri lalu diserahkan ke Kapolri dan Sekmil Presiden. Setelah ditandatangani Sekmil baru diserahkan ke yang bersangkutan.

“Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil saja. Untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM Polri. SDM Polri nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurutnya, proses administrasi ini tak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik PTDH Ferdy Sambo. “PTDH sebagai anggota polisi tak akan merubah subtansi. Hanya proses administrasi aja,” terangnya.

Selain itu, Dedi juga menegaskan proses penyerahan petikan putusan tak akan melalui Presiden. “Gak ada kaitannya dengan Pak Presiden. Subtansinya tidak akan diubah tetap PTDH,” ujarnya.

seperti diketahui, Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo telah dilaksanakan pada hari Senin, (19/9/2022) atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam putusan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak pengajuan banding atas PTDH tersebut. Mantan Kadiv Propam ini lantas dipecat dari instansi Polri.

Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin

Posting Terkait

Jangan Lewatkan