Keadilan

KEADILAN – Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi memastikan, revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan rampung pada Masa Sidang V 2022-2023.

“ITE selesailah masa sidang ini karena cuma tahapan sinkronisasi dan harmonisasi,” ujar Bobby kepada keadilan. id, Kamis (14/9/2023).

Lanjut Bobby, semua substansi RUU ITE tersebut sudah selaras dengan KUHP yang baru. Begitu pula dengan sejumlah peraturan yang dibuat sebelumnya.

Peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE), Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Tentang Perlindungan anak.

Selain itu Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“SKB tiga menteri kan supaya tidak ada yang dianggap pasal karet. Padahal pasal karet itu sudah diuji ke MK, sudah tiga kali atau enam kali, itu kan tidak masalah. Isya Allah tidak ada multitafsir tapi semua substansi yang ada di SKB menteri itu sudah dimasukan di KUHP, sudah didukung oleh elemen publik,” bebernya.

Menurut politisi Golkar ini, UU ITE ini direvisi untuk mengisi kekosongan hukum selama KUHP baru belum berlaku. “Nah, KUHP baru, baru berlaku tahun 2026. Nah di UU ITE ini ada agar tidak terjadi kekosongan hukum selama KUHP belum berlaku. Artinya diakomodir di UU ITE,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

Tagged: , , , ,