Data Pertahanan Indonesia Disebut Tersedia Dalam Indeks Internasional

KEADILAN – Data pertahanan Indonesia disebut tersedia dalam sejumlah indeks internasional. Beberapa lembaga indeks internasional menempatkan Indonesia di ranking yang berbeda. Seperti Global Fire Power Index menempatkan Indonesia pada posisi 13 dari 145 negara pada 2023. Sementara Lowy Institute Asia Power Index menempatkan Indonesia pada posisi 9 dari 26 negara di Asia pada 2023.

Hal tersebut diutarakan oleh Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menanggapi debat calon presiden (capres) ketiga terkait polemik keterbukaan data di Kementerian Pertahanan.

“Jadi perbedaan data skor tergantung pada lembaga dan indikator yang digunakan pada setiap index yang diselenggarakan. Saya yakin masing-masing Capres mengutip sumber rujukan yang jelas,” ujar Simon saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).

Rektor Institut Sains dan Teknologi al-Kamal ini menyayangkan sejumlah data tersebut justeru diperoleh dari lembaga luar negeri.

“Ini menunjukkan transparansi data pertahanan kita lemah. Dalam dunia pertahanan keterbukaan data bukan hal tabu. Bahkan transparansi data pertahanan dapat dijadikan strategi untuk menimbulkan detterence effect kepada lawan,” katanya.

Dikatakan Simon, lawan akan berpikir dua kali jika mengetahui senjata apa yang kita miliki. Seperti negara-negara Adidaya yang memiliki senjata nuklir, bahkan mengumumkan hulu ledak mereka.

“Sementara dari sudut pandang masyarakat, transparansi data pertahanan akan menimbulkan kepercayaan yang tinggi terhadap pemerintah dan dapat mencegah terjadinya korupsi,” tegasnya.

Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa semua informasi publik dinyatakan terbuka dan dapat diakses. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas dan melalui mekanisme uji konsekuensi. Penentuan informasi dikecualikan harus dilandasi analisis perlindungan kepentingan publik atau kepentingan nasional dan berdasarkan undang-undang.

“Dalam negara demokrasi data pertahanan tidak bisa kemudian dinyatakan rahasia secara sembarangan sehingga publik tidak bisa mengakses. Ada data-data tertentu yang di dalamnya terkandung kepentingan publik yang besar, maka data tersebut harus disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.

“Saya kira, permintaan pembukaan data terkait capaian Minimum Essential Force bukanlah hal yang berlebihan dan melanggar UU KIP. Termasuk, data anggaran dan alutsista yang kita miliki. Toh, lembaga-lembaga pemeringkat internasional bisa dengan mudah memperoleh data-data tersebut seperti dua lembaga pengindeks yang saya sebut di atas,” tambahnya.

Simon memberikan contoh sejumlah data strategi terbaru Amerika Serikat dipublikasikan oleh Angkatan Daratnya. Termasuk anggaran, jumlah alutsista, doktrin militer, fasilitas militer mereka, dan pengembangan pengetahuan kemiliteran AS.

“Istilah Multi Domain Operation yang membagi matra peperangan dalam lima matra (darat, laut, udara, siber, dan luar angkasa) itu munculnya dari AD AS. Memang ada sejumlah fasilitas yang dirahasiakan, tapi itu sifatnya terbatas, tidak semuanya,” jelasnya.

Di Indonesia kata Simon, informasi strategi pertahanan dapat diakses. Contohnya buku putih pertahanan, doktrin pertahanan, doktrin operasi setiap matra. Padahal, anggaran semua kementerian dapat diakses terkait pengadaan barang dan jasa.

“Kenapa kementerian pertahanan tidak bisa diakses pengadaan persenjataan mereka? Ini kan tidak seimbang dalam menerapkan undang-undang. Makanya perlu diuji konsekuensi apa saja yang boleh diumumkan dan mana yang tidak boleh. Misalnya diumumkan nama dan jenis pesawat, berapa jumlahnya?, mengapa butuh pesawat itu?, mengapa membeli yang bekas?” jelasnya.

Hal yang perlu dirahasiakan kata Simon adalah data dan informasi terkait strategi operasi, strategi peperangan, penempatan senjata strategis, dan hal teknis lain yang jika diketahui oleh musuh akan memudahkan untuk melakukan penyerangan dan pelemahan.

“Kenegarawanan Capres-capres kita diuji dengan sikap proporsional dalam menerapkan undang-undang. Tidak bisa kerahasiaan ditetapkan secara subjektif, meskipun subjektivitas kolektif. Ketaatan terhadap konstitusi dan hukum adalah sikap negarawan sejati,” pungkasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Komnas HAM Akan Rampungkan Rekomendasi Kasus di Boyolali

Index