KEADILAN- Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia didakwa bersama kakak kandungnya Iskandar Perangin Angin dan tiga orang lainnya dari pihak swasta yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra serta Isfi Syahfitra telah menerima suap sebesar Rp572 juta.
Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin. Ketiga swasta dan kakak kandungnya itu, diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit.
“Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama dengan Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp572 juta atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin,” kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2022).
Jaksa KPK menduga, uang sebesar itu berkaitan dengan jabatan Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024. Uang suap itu, diterima Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Uang itu, diduga pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek Langkat.
Jaksa membeberkan, Terbit meminta commitment fee kepada Muara karena telah memenangkan tender 11 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Langkat pada 2021.
“Telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 kepada perusahaan milik Muara Perangin Angin yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan-perusahaan lain yang dipergunakan oleh Muara,” kata jaksa.
Pertama, empat paket pekerjaan jalan hotmix di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp2,86 miliar. Kedua, lima paket pekerjaan penunjukan langsung Dinas PUPR senilai Rp940.558.000.
“Lalu dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp940.558.000,” sebutnya.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, perusahaan-perusahaan yang menjadi kolega Terbit itu diberi istilah Grup Kuala dan proyek yang mesti dimenangkannya memiliki kode “Daftar Pengantin”.
Jaksa menambahkan, berbagai perusahaan dalam Grup Kuala, wajib memberi upeti senilai 15,5 persen hingga 16,5 persen. Namun, Muara meminta keringanan melalui Marcos agar hanya memberi commitment fee sebesar 15,5 persen.
Iskandar pun menyetujui permintaan Muara tersebut. Pemberian upeti pun disepakati pada 18 Januari 2022 di Bank Sumut Cabang Stabat, Kabupaten Langkat.
“Uang itu dibungkus dalam plastik hitam kepada Isfi,” kata jaksa.
Usai menerima uang tersebut, Isfi kemudian menemui dan menyerahkan Marcos di sebuah cafe di Kota Binjai.
“Setelah itu beberapa saat kemudian petugas KPK mengamankan Marcos, Isfi dan Shuhanda serta melanjutkan mengamankan Terbit, Iskandar dan Muara,” pungkas jaksa.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.













