KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan mengamankan 14 orang.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
KPK menjerat Sirajudin dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sirajudin langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Diduga Patok Fee Proyek
Dalam perkara ini, KPK menduga Sirajudin menetapkan fee sebesar 10 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara.
Selain itu, Sirajudin diduga menetapkan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Boltara serta 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
KPK juga menduga Sirajudin turut mengatur vendor yang dapat mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Boltara.
Dugaan praktik tersebut terungkap dalam OTT yang dilakukan KPK. Dari 14 orang yang diamankan, enam orang kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Achmad mengatakan Sirajudin diamankan ketika sedang bersama sejumlah kepala dinas Pemkab Boltara di Jakarta. Sementara itu, seorang pihak swasta diamankan di Manado dan turut dibawa ke KPK.
KPK menduga pihak swasta tersebut telah menyerahkan uang Rp130 juta kepada Sirajudin. Uang itu diduga merupakan sebagian dari fee 10 persen yang ditetapkan untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.
“Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar,” ujar Achmad.
OTT terhadap Sirajudin menjadi operasi tangkap tangan ke-13 KPK yang menyasar kepala daerah tingkat kabupaten/kota sepanjang 2026. Rangkaian OTT tersebut terdiri dari satu wali kota dan 12 bupati.











