KEADILAN- PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI) menggugat PT Bank KB Bukopin, Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel itu, kini memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat pada Selasa (24/10/2023).
Selain PT. Bank KB Bukopin, PT. NKLI juga menggugat PT Tunas Muda Jaya Kota Balikpapan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, dan Notaris Otty Hari Chandra Ubayani.
Penggugat mengklaim total kerugian materil Rp1 triliun dan immateril Rp12 triliun. Hal ini berasal dari sejumlah transaksi yang melibatkan pembelian saham PT Tunas Muda Jaya yang dikelola Bank KB Bukopin.
Kuasa Hukum PT. NKLI, Irwan Saleh mengatakan, PT Bank KB Bukopin awalnya menawarkan penjualan saham kepada kliennya. Prosesnya adalah PT Bank Bukopin meminjamkan uang kepada kliennya untuk membeli saham yang dijual tersebut.
“Bank Bukopin jual saham ke klien saya dan yang akan jualnya Bukopin sendiri. Karena Bukopin pemegang hak gadai saham itu. Kemudian bagaimana membeli biayanya? Ya dia yang akan pinjamkan uang ke klien kita. Pinjaman itu untuk membeli saham yang dia jual itu tadi,” ujar Irwan kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Selasa (24/10/2023).
Namun prosedur peminjaman tersebut kata Irwan banyak yang salah. Tujuan peminjaman sejatinya untuk kredit modal kerja, namun faktanya untuk membeli saham yang dijualnya. “Apakah sadar itu perbuatan klien kita? Klien kita kan tidak mengerti. Yang kita tahu PT Bank KB Bukopin ingin menjual sahamnya kepada klien saya dan biayanya akan dipinjamkan. Semua diproses oleh Bukopin,” tegasnya.
Irwan menilai, pihak Bank diduga sengaja melakukan hal tersebut. Dalam konteks hukum perdata, Bank KB Bukopin tidak hati-hati. “Sebenarnya Bank Bukopin sadar ini masalah tapi klien saya tidak sadar, Tidak tahu. Kalau tahu ini banyak masalah mana mau dia,” bebernya.
Irwan pun geram dengan jawaban pihak Bank KB Bukopin yang menyebut perbuatannya bukan gugatan perbuatan melawan hukum. Secara aturan formil kata Irwan, hal tersebut masuk dalam wilayah pengadilan Negeri, bukan pengadilan niaga.
“Dalam gugatan kita, Bank KB Bukopin yang jual dan ini bermasalah, itu enggak dijelasin. Malah klarifikasi keluar dari masalahnya. Bahwa ini bukan perbuatan melawan hukum. Ini sudah pasti kewenangan pengadilan Negeri. Jadi semua cerita perbuatan melawan hukum PN. Terkait pengadilan niaga, itu tidak ada hubungan hukumnya,” tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum PT Bank KB Bukopin, Muhammad Imron menegaskan, pihaknya tidak akan membahas materi gugatan yang diajukan PT. NKLI. “Kita engga bahas materi. Kita kan masih bahas kewenangan mengadili. Jadi kalau mau melihat apa yang disampaikan, apa yang ditanggapi ada di persidangan,” tegas Imron usai persidangan.
Sedangkan saksi ahli dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr Noviriska, SH, MH menegaskan, pihak Bank yang memberikan kredit kepada debitur harus menganut prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian dan prinsip sinkronisasi.
Menurut Noviriska, apabila kreditur tidak menjalankan prinsip tersebut kepada kreditur akan berujung pada perbuatan melawan hukum. “Makanya gunanya kenapa dilakukan kontrak baku itu tadi, untuk menghindari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kreditur,” tegas Noviriska di PN Jaksel.
Lanjut Noviriska, format atau aturan baku harus diikuti oleh seluruh internal Bank. Baik dari direksi sampai staf saat melakukan pemberian kredit atau transaksi jual beli saham kepada siapapun. Kemudian harus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perbuatan melawan hukum itu ada terdiri dari beberapa unsur. Ada unsur perbuatan, ada unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahan dan unsur kerugian lalu harus jelas ada hubungan sebah akibat. Siapa yang melakukan perbuatan, siapa yang mendapat kerugian di dalamnya,” tukasnya.
Gugatan PHM dari PT NKLI dilayangkan kepada PT Bank KB Bukopin setelah dua kali disomasi. Somasi tersebut tidak mendapat klarifikasi dari pihak Bank. Bahkan telah melakukan upaya mediasi namun tidak mendapat itikad baik.
Alih-alih mengklarifikasi, PT Bank KB Bukopin justru melaporkan NKLI kepada Bank Indonesia karena terjadi kredit macet dengan status skor 5 diharuskan melunasi kredit. Namun setelah diperiksa NKLI bersih dari segala tuduhan tersebut.
Perkara ini bermula pada September 2019 ketika PT Bank KB Bukopin mengundang Penggugat untuk membeli saham PT Tunas Muda Jaya. Penawaran ini melibatkan sejumlah saham PT Tunas Muda Jaya yang memiliki izin usaha pertambangan batu bara.
Namun, Penggugat menolak penawaran tersebut karena ketidakyakinan terhadap proyeksi keuntungan dari pembelian saham tersebut. Akan tetapi setelah berbagai negosiasi, Penggugat akhirnya bersedia untuk membeli saham tersebut. PT Bank KB Bukopin kemudian memberikan pinjaman uang kepada Penggugat dalam dua tahap.
Tahap pertama dilakukan pada tanggal 26 November 2019, untuk keperluan pendaftaran Penggugat sebagai peserta lelang membeli saham PT Tunas Muda Jaya. Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember 2019, PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman uang tahap kedua, yang digunakan untuk melunasi utang pinjaman tahap pertama dan pembelian saham PT Tunas Muda Jaya.
Namun, setelah beberapa angsuran dibayarkan, Penggugat mulai menyadari bahwa transaksi ini bermasalah. PT Bank KB Bukopin diduga telah menjalankan pengadaan pinjaman dengan cara yang meragukan dan tidak sesuai dengan aturan, menyebabkan kerugian materil bagi Penggugat.
Selain itu, penggugat menyebut bahwa PT Bank KB Bukopin telah menutupi fakta-fakta yang berkaitan dengan proses perkara pailit yang melibatkan PT Tunas Muda Jaya. Penggugat mengklaim bahwa bank tersebut telah bertindak dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan dari pengadaan pinjaman uang dan penjualan saham PT Tunas Muda Jaya. Dalam gugatan ini, penggugat menduga PT Bank KB Bukopin telah melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (4) UURI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin











