KEADILAN – Mencuri sepeda motor untuk dipakai balapan liar, Sobirin (31) dan Bagus (22), dituntut masing-masing dua tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiwin Haryanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/10/2023).
Seperti dilansir dari SIPP PN Jaksel, kedua terdakwa pada 01 Juli 2023, bertempat di depan warung bubur Jalan Tebet Timur diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kedua terdakwa melakukan aksinya ketika sepeda motor yang dicurinya tengah terparkir. Mereka langsung membawa lari motor tersebut dengan cara didorong ke rumah kontrakan terdakwa Sobirin. Aksi tersebut cukup mulus karena korban tidak mengunci kendaraannya.
Motor hasil curian itu pun langsung dipretel atau dimodifikasi sehingga mesinnya hidup. Terdakwa mengaku motor itu digunakan untuk lomba balapan.
Namun niat terdakwa tak kesampaian untuk mengikuti balapan lantaran langsung disergap tim buser dari Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya diciduk saat tengah membongkar beberapa bagian motor itu.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.
Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yaitu Unsur Barangsiapa Mengambil sesuatu barang, Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu maka diancaman hukuman maksimum 7 tahun.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin







