Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Pendi di Pengadilan

KEADILAN- Kasus pengrusakan gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi, atau di depan Mako Brimon Polda Jambi, memasuki meja hijau. Pendi, pihak yang sempat dilaporkan merusak pagar gudang milik Budi Harjo alias Acok menggugat klaim jalan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sidang perdana gugatan perdata itu digelar pada Rabu (5/2/2025), di Ruang Sidang Cakra, PN Jambi.

Dari sidang perdana itu, majelis hakim memeriksa identitas antara penggugat dan tergugat. Hakim menujuk mediator untuk menyelesaikan perkara ini.

Mediator pun ditetapkan dari PN Jambi, yakni Tatap Urasima Situngkir. Hakim memberikan waktu mediasi selama 30 hari.

Usai sidang, kedua belah pihak kemudian menentukan jadwal mediasi, di mana semua pihak harus dihadirkan yakni penggugat Pendi, dan pihak tergugat yakni Hendri, Budi Harjo, dan BPN Jambi. Agenda mediasi selanjutnya ditetapkan pada 26 Februari 2025.

Kuasa hukum Budi Harjo, Jay Tambunan mengatakan agenda sidang pertama ini baru menentukan mediator dan jadwal mediasi. Ke depan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari pihak Pendi.

“Pada intinya kita siap menjalani dan tak ada masalah,” kata Jay Tambunan, Jumat (07/02/2025).

Aksi pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi yang beralamat di RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi itu terjadi pada Minggu (10/12/2023).

Budi Harjo selaku menantu dari pemilik tanah bernama Hendri mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Hendri membeli lahan tersebut jauh sebelum P membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi.

Permasalahan yang diduga dilatarbelakangi sengketa tanah ini memanas tatkala P mengklaim tanah di samping ruko miliknya itu merupakan jalan umum, karena ia membangun pintu belakang yang melewati tanah dari Hendri. Namun, pengakuan Budi berdasarkan sertifikat, masuk penguasaan tanah miliknya.

Pintu pagar itu merupakan akses masuk utama gudang milik Budi selama ini. “Kalau jalan umum, itu di belakang hutan semua. Di sertifikat itu masuk tanah kami. Tidak ada disebutkan di sertifikat jalan umum,” jelasnya.

Budi juga mengatakan bahwa saat kejadian karyawan perusahaan mertuanya itu sempat berupaya menghentikan aksi perusakan tersebut. Namun, hal itu diabaikan dan eskavator tetap merobohkan pagar besi.

“Sampai saat ini, pagar itu masih terbuka,” sebutnya.

Kasus perusakan pagar kemudian kembali terjadi. Budiharjo pemilik gudang melaporkan kembali atas perusakan pagar gudang miliknya pada 14 Oktober lalu ke Polda Jambi.

Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/305/X/2024/SPKT/ POLDAJAMBI, menerangkan bahwa Pendi merupakan terlapor atas pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama dengan orang lain.

Saat kejadian, Pendi bersama beberapa orang lainnya mendatangi pagar gudang PT BHS milik Budiharjo. Selanjutnya Pendi memasang tali sling mobil tronton ke pagar dan 3 unit mobil truk tronton milik Budiharjo untuk ditarik paksa keluar dari lokasi pergudangan karena Pendi merasa tanah tersebut miliknya. Akibat peristiwa itu, pelapor Budiharjo mengalami kerugian Rp. 20 juta.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menerangkan, kasus perusakan pagar pada tahun 2023 lalu telah dihentikan. Sedangkan untuk laporan terbaru, Polda Jambi telah menerima laporan perusakan tersebut.

“Untuk laporan baru ini sudah ada kita terima laporannya, baru kita terima mungkin diakhir bulan lalu. Yang jelas ada laporan yang sama,” ujar Andri, Selasa (5/11/2024).

Dia menyebutkan, laporan baru itu merupakan laporan tindak pidana baru. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Ya sedang proses penyelidikan, karena tindak pidana baru. Tindak pidana pengrusakan dengan objek yang berbeda,” sebutnya.