KEADILAN- Bos grup Mulia Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara serta membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sesuai dengan fakta hukum persidangan, jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap tiga aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya.
“Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa Junaidi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
Yang dimaksud tiga aparat penegak hukum dalam perkara ini adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari dan petinggi Polri, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polr iIrjen Napoleon Bonaparte, serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Berdasarkan fakta hukum persidangan, jaksa menyimpulkan, telah terjadi peristiwa pemberian uang atau janji yang dilakukan terdakwa Djoko Tjandra sehubungan dengan rencana pengurusan fakta atas permasalahan hukumnya.
Jaksa menyatakan, Djoko terbukti menyuap Pinangki sebesar 500 ribu dolar AS untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA). Uang diberikan melalui almarhum adik iparnya, Heriyadi Angga Kusuma kepada politisi Partai NasDem Andi Irfan Jaya.
Adapun uang yang diberikan kepada Napoleon seluruhnya sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS. Sedangkan uang untuk Prasetijo sebesar 100 ribu dolar AS.
Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.
“Suap terkait pencabutan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Joko Sugiharto Tjandra alias Djoko Tjandra di Imigrasi,” jelas jaksa.
Atas perbuatannya, Djoko dituntut terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Kemudian, ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sementara hal meringankan, Djoko Tjandra bersikap sopan selama jalannya proses persidangan.
Atas tuntutan itu, Djoko Tjandra maupun tim penasihat hukumnya menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi di sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin (15/3) mendatang.
AINUL GHURRI








