KEADILAN – Kejaksaan makin gencar membongkar kasus korupsi PT Timah. Jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (18/12/2023) memeriksa lebih setengah lusin pejabat PT Timah Tbk dan rekanan mereka di Jakarta terkait perkara korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Sedikitnya tujuh saksi diperiksa. Diantaranya RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin. S selaku Direktur PT Refined Bangka Tin. AA selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2021.
EE selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 s/d 2018. HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Dan, ART selaku Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik turut serta mengawasi proses pengungkapan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Timah Tbk. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut saat ini menjadi salah satu prioritas pengusutan perkara korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak.
Febrie mengatakan, kasus tersebut sebagai bagian dari upaya Kejagung dalam membantu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) untuk bersih-bersih pengelolaan kekayaan negara.
“Kasus PT Timah ini, terkait dengan upaya Kejaksaan Agung dalam memperbaiki tata kelola BUMN yang sifatnya itu menjadi sumber kekayaan negara. Dan pemerintah, saat ini, betul-betul sangat konsentrasi dalam usahanya mengembalikan kekayaan negara untuk masyarakat,” kata Febrie, di Kejagung, Jakarta, Selasa (24/10/2023) lalu.
Febrie menambahkan, tim penyidikan Jampidsus sementara ini masih terus mencari bukti-bukti dalam pengusutan korupsi di PT Timah. Fokus penggalian bukti-bukti, kata Febrie dengan melakukan geledah di sejumlah tempat di Jakarta, dan Bangka.
Termasuk dikatakan dia kerja sama penyidik dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan kerugian negara. Selain itu juga pemeriksaan saksi-saksi, kata Febrie, belum dilakukan karena penyidik mengawali kasus ini melalui penggalian bukti-bukti fisik.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi, memang belum disentuh, karena anak-anak (penyidik) ini, dalam kasus ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti, dokumen-dokumen melalui penggeledahan, sebelum menyentuh saksi-saksi,” ujar Febrie.
Febrie, pun meyakini, kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk ini, ditaksir merugikan negara dengan angka yang besar. Modus penyimpangan yang dilakukan terkait dengan pengelolaan izin usaha tambang resmi milik PT Timah, yang pengelolaannya dipaksakan ke pihak lain.
Pengusutan korupsi PT Timah Tbk ini, diumumkan ke penyidikan sejak Kamis (12/10/2023) lalu. Pada Selasa (17/10/2023), tim penyidik Jampidsus terjun ke pertambangan timah di Bangka melakukan penggeledahan.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tinggal di Jalan Toboali-Sadai, di Kecamatan Toboali, di Bangka Selatan. Di lokasi penggeledahan kedua, dilakukan di Jalan Raya Puput Sadai, di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Sedangkan lokasi penggeledahan ketiga, dilakukan di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, di Bangka Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, kasus korupsi ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2023. “Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” kata Kuntadi.
Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. “Jadi ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya,” kata Kuntadi.
Namun begitu, Kuntadi mengatakan, belum dapat mengestimasi besaran kerugian negara versi penyidikan. Karena dikatakan dia, proses pengusutan kasus ini yang terbilang baru. Pun dikatakan dia, perlu hasil kerja otoritas lain, sepert BPKP yang punya perangkat tim untuk melakukan audit dalam menghitung besaran kerugian negara.
Sita Emas
Kejagung RI juga menyita sejumlah barang bukti pada Rabu (6/12/2023) lalu. Sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, barang bukti yang disita oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus itu diduga berasal dari atau hasil kejahatan korupsi.
Adapun rincian barang bukti yang disita di antaranya berupa 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Selanjutnya uang tunai dalam bentuk rupiah senilai 76,4 miliar.
“Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu,” ujarnya.
Ketut menjelaskan seluruh barang bukti itu ditemukan dari hasil penggeledahan yang dilakukan sembilan tempat. Rinciannya kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.
Selanjutnya rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka.
Reporter: Syamsul Mahmuddin







